Artikel ini terinspirasi dari sebuah Posting Grup Facebook Sekte Karungan yang di buat oleh Mas Dian Umbara. Dia adalah pendiri Grup tersebut sekaligus sebagai pengurusnya.
Post yang dibuat oleh Mas Dian ini memuat isu pro dan kontra AGC (Auto Generated Content), sebuah teknik yang bertujuan untuk membuat konten blog secara otomatis. Tidak hanya itu saja, Mas Dian juga membuat voting yang ditujukan kepada anggota grup.
Untuk lebih jelasnya, begini isi dari post yang dibuat oleh Dian Umbara (gambar ini saya SS langsung dari Blog)
Saat artikel ini saya tulis, post yang membuat voting ini mendapatkan tanggapan:
- AGC HARAM: 900 akun
- AGC HALAL: 128 akun
Pengertian AGC
Penggunaan AGC
Oknum pengguna AGC yang tidak benar adalah saat ia memakainya untuk mendapatkan keuntungan dari konten orang lain (mangambil konten), namun di lain sisi merugikan orang lain.
Oknum pengguna AGC yang benar adalah saat ia memakainya untuk mendapatkan keuntungan dari konten orang lain (mangambil konten), namun di lain sisi juga menguntungkan orang lain. Jadi sama-sama untung.
Memang ada yang seperti itu? Ya ada dong, Misalnya Amazon, Dia memiliki sistem affiliate dan menyediakan API supaya bisa digunakan oleh penggunanya, bertujuan agar pengguna bisa menampilkan isi kontent Amazon ke web/blog pengguna, sama persis tanpa perlu repot. Ini sifatnya tidak saling merugikan dan malah menguntungkan.
Ada lagi contohnya, oknum pengguna AGC yang mengambil konten dari web/blog orang lain namun sudah mendapatkan izin dari pemilik konten, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung bisa dipahami dengan langsung meminta izin ke pemilik konten, sedang secara tidak langsung bisa dipahami bahwa si pemilik konten menyediakan API, izin tertulis yang dibuat atau si pemilik konten tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Jadi, Geis, Menyoal debat perkara AGC halal atau haram, sebaiknya tidak perlu diperluas lagi deh. Kembali kepada diri masing-masing, itu semua tergantung kepada oknumnya. Jangan hanya karena sebuah ilmu dinilai banyak membawa kerugian, lantas menghukumi ilmu tersebut dengan label haram. Karena sekali lagi ilmu bersifat netral.