Lahirnya Perda dan Perbup Tentang BPD Kabupaten Trenggalek


Berdesa – Kabupaten Trenggalek kini sudah memiliki dua payung hukum baru yang membahas tentang Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD. Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 tentang BPD dan Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2019 tentang BPD.

Kedua peraturan tersebut dapat anda dapatkan di laman ini. Namun sebelum itu, saya akan bercerita mengenai latar belakang dari kedua aturan tersebut. Karena saya menjadi salah satu bagian dari adanya peraturan tersebut, ya kalau dianggap sih.

Tahun 2017 silam (sampai sekarang: 2020), saya menjadi salah satu bagian Community Organizer (CO) pada lembaga skala nasional bergengsi, Seknas Fitra. Di antara tugas-tugas yang saya emban adalah melakukan pembelajaran kepada masyarakat desa, baik pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dll.

Seedbacklink affiliate

Pembelajaran yang kami berikan kepada masyarakat ini diberi nama Sekar Desa (Sekolah Anggaran Desa), merupakan salah satu program andalan Fitra untuk mendongkrak sumber daya desa supaya menjadi semakin baik tata kelola pemerintahannya, lebih partisipatif, transparan dalam pengelolaan anggaran dan berpihak pada masyarakat.

Tentu saja saya tidak sendiri, Tahun 2017 saya bertugas dengan Mas Muhammad Indra Setiawan sebagai CO, dan satu koordinator Wilayah, Mas Dakelan si pemilik blog cakdakelan.com, ia juga menjabat sebagai ketua Fitra Jatim.

Selain menjadi fasilitator Sekar Desa, kami juga memiliki tugas untuk melakukan advokasi di tingkat kabupaten, ya tentu saja, karena tugas ini ada di Kabupaten Trenggalek, jadi advokasinya ya di Trenggalek. Masak iya ke Wakanda.

Seedbacklink affiliate

Sebagaimana yang diketahui banyak pendamping desa (kalau tahu lo ya), Tahun 2014 merupakan tahun penting bagi desa. Karena pada tahun tersebut, lahirlah Undang-Undang sakti yang diberi nama Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

BACA JUGA:
Fungsi ,Tugas, Wewenang dan Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Kumpulan Perda dan Perbup Tentang Desa Kabupaten Trenggalek

Undang-undang inilah yang pada akhirnya menjadi cikal bakal lahirnya Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). dan juga peraturan lain yang langsung menyasar pada desa. Termasuk yang membedakan antara desa dahulu dan desa sekarang.

Nah, pada saat saya menjadi CO tersebut, peraturan turunan tentang BPD level kabupaten (Perda) belum ada, sehingga kami para CO diberi tugas untuk mendorong Pemerintah Daerah membuat perda dan juga Perbup. Namun yang paling diutamakan adalah Perda tentang BPD.

Seedbacklink affiliate

Berkomunikasi Dengan DPMD

Secara garis koordinasi, BPD berada di bawah koordinator Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), maka yang kami upayakan pertama adalah berkomunikasi dengan DPMD terlebih dahulu. Saat itu Kepala Dinas DPMD adalah bapak Joko Wasono.

Komunikasi ini bukan sekedar mendorong mereka untuk segera membuat Perda tentang BPD, bukan kewenangan kami melakukan tersebut. Namun upaya yang kami lakukan adalah dengan mengajak mereka berdiskusi dan melakukan penilaian, apakah memang Perda tentang BPD turunan dari UU Desa dan Permendagri 110 ini pantas untuk dibuat.

Memang, menurut pengakuan dari Dinas PMD sendiri, kapasitas BPD secara kelembagaan maupun individu masih belum kuat dan butuh untuk dikuatkan. Narasi semacam ini memang bukan hanya isapan jempol, karena memang begitulah keadaan BPD. Hanya sebagai pelengkap formalitas aturan.

Seedbacklink affiliate

Maka Dinas PMD sepakat apabila Perda tentang BPD tersebut segera menjadi bahan diskusi untuk kemudian dijadikan bahan pembuatan Perda.

FGD inisiasi Ranperda BPD

Download Perda No. 7 Tahun 2018 tentang BPD dan Perbup No. 47 Tahun 2019 tentang BPD.
Proses berlanjut dengan melakukan FGD (Focus Group Discussion) di inisiasi oleh Fitra bekerjasama dengan DPMD, dengan mengundang perwakilan dari DPRD Kabupaten Trenggalek (Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten trenggalek, Bapak Sumaji) dan juga mengundang perwakilan dari BPD (di antaranya Mas Cipto Edy Wibowo, BPD Watulimo), ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Trenggalek, bapak Puryono) dan mengundang beberapa kepala desa.

Jumlah peserta FGD inisiasi Ranperda BPD tersebut sekitar 20 orang, termasuk saya, Mas Indra Setiawan, Cak Dakelan dan Gus Badiul Hadi (Perwakilan Seknas FITRA). Masing-masing peserta menyampaikan pokok-pokok pikirannya dalam forum tersebut. Target dalam kegiatan ini adalah munculnya rumusan pokok pikiran dan akan menjadi bahan dalam menyusun draft Ranperda oleh DPMD.

Seedbacklink affiliate

Seperti halnya Gus Badiul Hadi (Perwakilan Seknas FITRA) menyampaikan pikirannya bahwa sejak lahirnya Undang-undang desa tahun 2014, BPD masih kurang diperhatikan oleh pihak supra desa (kecamatan dan kabupaten). Justru selama ini mereka lebih banyak fokus dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa (Kepala desa dan perangkat).

Itulah yang mempengaruhi kesenjangan kapasitas antara pemerintah desa dan BPD, dan ini tetntu saja mengganggu jalannya proses-proses perencanaan dan pembangunan desa. Oleh karena itu FITRA dengan dukungan KOMPAK berinisiatif untuk melakukan penguatan kapasitas BPD baik secara kelembagaan maupun secara individu anggota BPD.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan sekolah anggaran desa, pelatihan perencanaan dan penganggaran desa, dan termasuk juga bersama DPMD untuk mendorog lahirnya Perda BPD, supaya BPD memiliki payung hukum yang jelas dan akan menjadi panduan dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Seedbacklink affiliate

Bapak Sumaji (Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten trenggalek tahun 2017) sangat mengapresiasi kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh FITRA dan DPMD. Menurutnya kegiatan ini dinilai sangat positif untuk memperkuat desa terutama kelembagaan BPD, karena kalau BPD kuat maka akan terjadi cek and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Berdebatan Dalam FGD Inisiastif Ranperda BPD

Membahas aturan tentu saja harus ada bumbu-bumbunya, yang menandakan adanya tukar pikiran dan adu gagasan. Bumbu-bumbu tersebut adalah perdebatan antar peserta FGD. Biasanya perdebatan dipicu oleh ketidaksamaan gagasan dari satu orang dengan orang lain.

Di antara perdebatan ini, yang menjadi isu adalah tentang pengangkatan Staf Sekretariat BPD, yang mana terjadi perbedaan tentang perlu dan tidak perlunya staf tersebut. Beberapa BPD merasa ini perlu untuk diatur lebih detail mengingat, BPD membutuhkan sumber daya yang bertugas untuk mencatat aduan masyarakat atau menjadi notulen musdes.

Seedbacklink affiliate

Sementara pihak kepala desa menilai bahwa adanya staf BPD justru akan menambah beban keuangan APBD Desa, karena tunjangan yang akan diberikan diambil dari keuangan desa. Sementara dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 110 Tahun 2016, staf BPD turut disebut sebagai sumber daya yang harus ada.

Beberapa isu yang menjadi pembahasan waktu itu juga adalah tentang keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD, mekanime pemilihan/pengisian anggota BPD dan jumlah keanggotaan BPD masing-masing desa. Juga tak luput tentang honorarium BPD yang selama ini antar BPD desa honornya tidak sama.

Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 tentang BPD

Adanya dorongan dan juga fasilitasi FGD tersebut, menjadi latar belakang dilahirkannya Perda No 7 Tahun 2018 tentang BPD, tentu saja pembahasan di legislatif dan Eksekutif tidak bisa saya ceritakan karena tidak melibatkan kami sebagai CO. Di sisi lain memang kami bukan bagian dari anggota rapat pembahasan perda tersebut.

Seedbacklink affiliate

Yang jelas dalam Perda tersebut ada amanat yang perlu dituangkannya dalam peraturan bupati, yang mana dengan alasan tersebut, Perbup tentang BPD perlu dibuat, di antara amanah-amanah dalam perda yang perlu didetailkan dalam perbup adalah: Pasal 48 tentang pemberian penghargaan kepada BPD. Pasal 54 tentang sanksi-sanksi BPD. Pasal 60 tentang penyusunan tata tertib BPD dan Pasal 61 tentang pengisian buku administrasi.

Nah begitulah sedikit cerita tentang keterlibatan kami dalam Perda dan Perbup BPD di Kabupaten Trenggalek. Namun yang perlu di catat, peran ini hanya sebagian kecil dari peran-peran orang penting lainnya. Jika dirasa hanya mengaku-aku saja, mohon maafkanlah.

Anda dapat mengunduh produk hukum tersebut melalui link di bawah ini:
Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 tentang BPD
Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2019 tentang BPD

Seedbacklink affiliate

Jika kesulitan mendownload file dari laman https://mastrigus.com, silakan baca artikel ini terlebih dahulu: Cara Download di Blog Mastrigus.com

Share your love

Update Artikel

Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.

Tinggalkan Balasan