Bagi yang sudah berniat ingin menikah, atau setidaknya menyiapkan diri untuk menikah, baiknya ketahui dahulu berapa biaya nikah yang sah dan dilindungi undang-undang. Supaya ketika kamu sudah berniat membawa pasanganmu ke penghulu, kamu sudah siap segalanya.
Berapa Biaya Nikah?
Terkait berapa besaran biaya nikah, ini berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. Simak nih infonya
1. Biaya Nikah di KUA
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2015, nikah di KUA pada jam kerja biayanya GRATIS alias FREE. Nah loh, segera menikah sana biar tidak membujang terlalu lama.
Waktu layanan KUA (Kantor Urusan Agama) hari senin s/d jumat, jam 08:00 s/d 15.30.
2. Biaya Menikah di Luar KUA
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) berbunyi: Catin (Calon Pengantin) wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke Kas Negara pada Bank/pos persepsi sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Jadi jika engkau menghendaki menikah di rumah, atau menikah di KUA di luar jam kerja, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk menikah adalah Rp. 600.000,- tersebut. Murah bukan.
3. Biaya Menikah Gratis Rp. 0
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 20 ayat (1) Catin (calon pengantin) yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana dapat dikenakan biaya nikah atau rujuk tarif Rp0,00 (nol rupiah).
Dengan syarat:
- Kriteria tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat/kartu miskin. Tapi jika salah satu calon pengantin mampu, ketentuan ini tidak berlaku loh.
- Calon pengantin korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh surat keterangan dari lurah/kepala.
APA SYARAT NIKAH?
- Harus ada calonnya. Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan. Jangan sampai calonnya sama jenis, karena di Indonesia terlarang.
- Pergi ke RT untuk meminta surat pengantar nikah untuk dibawa ke Kantor Desa/Kelurahan
- Pergi ke Kantor Desa/Kelurahan (jangan lupa membawa surat pemgantar dari RT) untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4). Surat ini untuk dibawa ke Kantor KUA Kecamatan.
- Jika pernikahan dilakukan di Kantor KUA, biayanya gratis. Namun jika diluar Kantor KUA, kamu harus membayar biaya Rp. 600.000,- di bank persepsi di wilayah KUA tempat menikah, setelah itu menyerahkan slip bukti setoran biaya nikah ke KUA tempat menikah.
- KUA Kecamatan akan melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
CATATAN:
- Jika pernikahanmu dilakukan di luar kecamatan setempat, kamu harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad nikah.
- Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja silakan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Kantor Kecamatan di tempat akad nikah.
Ternyata menikah itu gampang dan murah bukan. Yang tidak gampang itu menyiapkan dana untuk pesta pernikahannya serta menyiapkan segala keperluan untuk pesta pernikahan. Oh ya, bagi sebagian orang ada yang lebih sulit dalam pernikahan, yaitu memastikan siapa calon yang akan dinikahi. #eh, bercanda gan.