Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2017

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, menyebutkan biaya untuk penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi) baru dan SIM perpanjangan. Peraturan Pemerintah yang aktif diberlakukan sejak tanggal 06 januari 2017 ini, bukan hanya menyebutkan tentang perubahan biaya pengurusan sim, namun juga menyebutkan perubahan biaya bukan pajak untuk mengurus STNK, BPKB, STCK, TNKB dan MUTASI kendaraan bermotor (baca informasinya di sini).

Adapun biaya pembuatan SIM baru maupun SIM perpanjangan di tahun 2017 adalah sebagai berikut:

BIAYA PEMBUATAN SIM BARU TAHUN 2017

Biaya pembuatan SIM A: Rp 120.000,00
Biaya pembuatan SIM BI: Rp 120.000,00
Biaya pembuatan SIM BII: Rp 120.000,00
Biaya pembuatan SIM C: Rp 100.000,00
Biaya pembuatan SIM CI: Rp 100.000,00
Biaya pembuatan SIM CII: Rp 100.000,00
Biaya pembuatan SIM D: Rp 50.000,00
Biaya pembuatan SIM DI: Rp 50.000,00
Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000,00

BIAYA PERPANJANGAN SIM TAHUN 2017

Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000,00
Biaya perpanjangan SIM BI Rp 80.000,00
Biaya perpanjangan SIM BII Rp 80.000,00
Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000,00
Biaya perpanjangan SIM CI Rp 75.000,00
Biaya perpanjangan SIM CII Rp 75.000,00
Biaya perpanjangan SIM D Rp 30.000,00
Biaya perpanjangan SIM DI Rp 30.000,00
Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp 250.000,00

Untuk lebih jelasnya silakan membaca PP No. 60 tahun 2016 atau silakan DOWNLOAD

Demikian informasi mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2017, semoga bermnafaat bagi pembaca.

Bagikan
mastrigus
mastrigus

Trigus Dodik Susilo adalah penulis dan webmaster asal Trenggalek yang aktif membangun dan mengelola media digital berbasis komunitas. Ia dikenal sebagai pendiri KabarTrenggalek.com dan Nggalek.co. Karyanya berfokus pada penguatan informasi akar rumput melalui teknologi.

Articles: 985