DPR Setujui Jabatan Kades 9 Tahun 2 Periode

Terdapat kabar menarik dari dunia politik hari ini. Enam Fraksi DPR, yaitu Fraksi Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP, secara resmi menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode. Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) yang membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Badan Legislasi DPR pada Kamis (22/6).

Namun, ada tiga fraksi lainnya, NasDem, Demokrat, dan PAN, yang belum mengungkapkan sikap mereka terkait masalah ini. Mereka absen dalam rapat panja tersebut, meninggalkan keputusan di tangan enam fraksi yang telah menyatakan persetujuan mereka.

Bagaimana menurut kalian? Apakah ini akan baik untuk desa dan penduduknya?

Bagikan
mastrigus
mastrigus

Trigus Dodik Susilo adalah penulis dan webmaster asal Trenggalek yang aktif membangun dan mengelola media digital berbasis komunitas. Ia dikenal sebagai pendiri KabarTrenggalek.com dan Nggalek.co. Karyanya berfokus pada penguatan informasi akar rumput melalui teknologi.

Articles: 985