Mastrigus.com – Pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 akan segera dimulai.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang bertugas sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum KPU sejak dari kemarin sudah menyusun tahapn-tahapan yang akan dilalui.
Tahapan-tahapan tersebut tertuang dalam PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018.
Dalam PKPU No. 1 tersebut sudah dijelaskan tahapan jadwal pembentukan PPK dan PPS Tahun 2017.
Pembentukan PPK dan PPS tahun 2017 dijadwalkan pada tanggal 12 Oktober 2017 s/d 11 Nopember 2017. Dan bagi rekan-rekan yang ingin mendaftarkan diri menjadi penyelenggara, ada baiknya mulai mempersiapkan diri mulai saat ini.
PPK atau kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan. Sedangkan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.