Kisi-Kisi PPK – Musim Pemilihan Kepala Daerah sudah tiba! Kini saatnya KPU mencari orang-orang lapangan untuk membantu tugas mereka. Seperti kita ketahui bersama KPU sedang membuka lowongan untuk anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Nah, Mastrigus.com di sini akan membantu kamu memahami kisi-kisi tes tulis PPK sekaligus kisi-kisi tes wawancara PPK, yang bisa kamu jadi acuan belajar saat test nanti, sehingga kamu bisa fokus mempelajari materi apa yang hendak di uijikan oleh KPUD. Check it out!
Kisi-Kisi Tes Tulis PPK 2020
Sesuai dengan undang-undang yang termaktub di PKPU NO 3 tahun 2015 pasal 28 ayat 4 materi seleksi tertulis yang akan diujikan, meliputi :
1. PENGETAHUAN TENTANG PEMILIHAN YANG MENCAKUP TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK
Untuk bisa mendapatkan jawaban dari materi ini kamu bisa mencari dari Peraturan KPU No 3 tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di dalam bab 3 dari peraturan tersebut memuat tugas, wewenang dan kewajiban PPK. Unduh: PKPU No 3 tahun 2015.
PKPU No 3 tahun 2015 berbicara tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Kamu juga bisa melihat dari Surat Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 yang ditujukan untuk ketua KPU Provinsi/Kabupaten/kota. Silakan unduh materinya di sini: Surat Edaran Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
2. PENELITIAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Untuk materi ini kamu bisa membaca secara lengkap di PKPU No 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Beserta Wakilnya (Mengubah PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017). Atau kamu juga bisa mencari lampiran dari surat tentang Pedoman Teknis Pencalonan Perseorangan dalam pemilihan yang sudah terjadi.
3. TEKNIS PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN PEROLEH SUARA
Sesuai garis besar acuan jawaban dari materi ini adalah Peraturan KPU No 8 tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota. Dan Peraturan KPU No 2 tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur, Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota.
Kamu bisa mempelajari itu di sana untuk lebih lengkapnya. KPU bisa membuat pedoman teknis pemungutan suara dan penghitungan suara berpedoman pada peraturan tersebut. Di sana misalnya terdapat pasal-pasal tentang pemilih baik hak pemilih, daftar pemilih tepat sampai teknis pemungutan suara dari sebelum hari pemilihan hingga selesai.
4. REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Untuk materi ini kamu bisa mencari PKPU No 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Di sana terdapat ketentuan penyusunan jadwal, persiapan, penyelesaian keberatan hingga perselisihan hasil pemilihan.
5. PENGETAHUAN KEWILAYAHAN
Nah, materi yang ini akan berhubungan dengan wilayah kamu mendaftar sebagai PPK. Masing-masing daerah tentu memiliki jawaban berbeda-beda. Cobalah untuk mempelajari apa saja yang terkait dengan kecamatan kamu misal berapa desa di sana berikut dengan nama-namanya.
Selain materi yang tersebut di atas, berikut ini juga termasuk bacaan wajib yang bisa menunjang kualitas jawaban kamu nanti:
- Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
- Peraturan KPU No 16 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta wakilnya.
- Peraturan KPU No 12 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Tata Kerja Panita Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU No 13 tahun 2017 Perubahan Kedua Peraturan Tata Kerja Panitia Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU No 8 tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU No 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum
- Peraturan KPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Peserta Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU No 9 tahun 2017 tentang Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Umum (sedikit revisian peraturan ini termaktub dalam Peraturan KPU No 14 tahun 2017)
Kisi-Kisi Tes Wawancara PPK 2020
Setelah melewati seleksi tertulis dan lulus, peserta harus mengikuti tahapan selanjutnya yakni materi seleksi wawancara. Dalam tahap ini materi yang akan diujikan sesuai dengan PKPU NO 3 Tahun 2015 pasal 29 ayat 2 meliputi:
- Rekam jejak calon anggota PPK
- Pengetahuan tentang pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, Penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
- Klarifikasi tanggapan masyarakat
Nah, topiknya hampir sama dengan soal materi tertulis, kan. Jika dalam materi tertulis kamu punya banyak waktu untuk mengingat dan merapikan jawaban kamu, di tahap ini kamu cuma punya sedikit waktu. Jangan sampai kamu terlalu lama mikir atau keceplosan jawaban yang salah karena terburu-buru, apalagi sampai ngomong belibet sehingga memberi kesan kamu gugup karena kurang menguasai materi.
Untuk lebih jelas terkait menghadapi tes wawancara supaya lulus, anda bisa membaca artikel ini:
Kiat-Kiat Sukses Agar Lulus Dalam Tes Wawancara
Kisi-Kisi Pertanyaan Seleksi Wawancara Calon PPK
15 Pertanyaan Jebakan Tes Wawancara Yang Wajib Kamu Ketahui
Jadi, kuasai baik-baik semua materi tersebut karena meskipun kamu lolos seleksi materi tertulis, kamu tetap tidak akan jadi anggota PPK jika tidak lolos tahapan ini.
Kisi-kisi ini insyallah mendekati kebenaran karena kalau menganalisis pasal 28 ayat 5 tertulis bahwa KPU/KIP kabupaten/kota menyiapkan materi seleksi tertulis yang isinya sesuai dengan pasal 28 ayat 4 seperti yang sudah Mas Trigus tulis di atas. Jadi kemungkinannya sangat kecil KPU akan menyiapkan materi di luar itu. Jadi jangan meribetkan diri, ya.
Semoga berhasil!