PERBUP dan PERDA Kabupaten Trengalek tentang desa – Fungsi Legislasi daerah dapat dicermati dari eksistensi Peraturan Daerah dan pembentukkannya. Pembuatan Perda juga tidak terlepas dari kebijakan perundang-undangan di tingkat pusat.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 1999 kedudukan dan fungsi Perda adalah dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sedangkan berdasarkan UU No.32 Tahun 2004, pembentukan Perda adalah untuk :
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
Perda dibentuk merupakan penjabaran lebih lanjut dari perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Perda yang dibentuk dilarang bertentang dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peraturan Bupati atau Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Jadi kewenangannya merupakan pelimpahan (delegasi) dari Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, ataupun untuk mengatur urusan-urusan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind).
Berdasarkan Pasal 146 tersebut, untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau atas kuasa peratuan perundang-undangan (yang lebih tinggi) Kepala Daerah dapat j
uga membentuk Keputusan Kepala Daerah, namun pada saat ini Keputusan Kepala Daerah tersebut hanya yang bersifat penetapan.
PERBUP NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
Untuk sementara masih ini yang bisa saya dapatkan. Apabila ada Perbub atau Perda yang bisa diakses, akan saya update di sini. Terimakasih Sudah membaca artikel Kumpulan Perda dan Perbup Tentang Desa Kabupaten Trenggalek.
Share your love
mastrigus
Trigus Dodik Susilo adalah penulis dan webmaster asal Trenggalek yang aktif membangun dan mengelola media digital berbasis komunitas. Ia dikenal sebagai pendiri KabarTrenggalek.com dan Nggalek.co. Karyanya berfokus pada penguatan informasi akar rumput melalui teknologi.