Jawabnya secara etika jurnalistik: tidak.
Media homeless adalah akun medsos tanpa badan hukum/redaksi jelas, terkadang suka mengambil konten orang lain tanpa izin, tanpa atribusi, dan tanpa verifikasi
Ini jelas melanggar beberapa prinsip dasar:
- Hak cipta – karya foto, video, dan tulisan dilindungi UU. Mengambil ulang tanpa izin/atribusi = pelanggaran hukum.
- Akurasi & verifikasi – konten sering diunggah ulang tanpa cek fakta, berisiko menyesatkan publik.
- Transparansi sumber – etika pers mewajibkan menyebut sumber secara jelas.
- Tanggung jawab – media harus siap dikoreksi dan bertanggung jawab. Akun anonim sering tidak.
Dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia, wartawan wajib menghormati hak cipta dan menyebutkan sumber.
Praktik “comot–upload–viral” tanpa izin itu masuk kategori unethical content aggregation.
Ada pengecualian yang etis, misalnya:
- minta izin pemilik konten,
- mencantumkan kredit jelas,
- memberi konteks jurnalistik (bukan sekadar repost),
- tidak mengubah makna atau merugikan subjek.
Masalahnya, banyak akun “homeless media” justru hidup dari eksploitasi konten orang lain untuk engagement dan iklan, tanpa perlindungan bagi sumber dan tanpa akuntabilitas publik.

