Panduan Cara Daftar OSS Online Bagi UMKM

OSS merupakan kepanjangan dari Online Single Submission adalah fasilitas perijinan berusaha (bisnis) bagi badang usaha maupun perorangan, usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, usaha perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum OSS beroperasi dan untuk usaha yang modalnya dari dalam atau luar negeri. OSS diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk
dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha yang mana sistem ini berbasis elektronik dan terintegrasi (sinkron).

Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha akan mendapatkan bebearpa kemudahan untuk mengurus berbagai perizinan seperti prasyarat mendirikan usaha (izin lokasi, lingkungan dan bangunan), izin usaha, atau izin operasional. Selain itu pelaku usaha terfassilitasi dengan chanel (jejaring) ke stakeholder, dapat melakukan pelaporan masalah sekaligus pemecahan masalah. Dan yang lebih penting lagi, pelaku usaha mendapatkan tempat penyimpanan data perizinan dalam satu indentitas berusaha (NIB) yang cenderung agak diabaikan oleh pelaku usaha.

Akan tetapi, sebelum kita bisa mendapatkan akses ke OSS online ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa prasyarat terlebih dahulu. Adapaun prasyarat yang harus dipenuhi adalah. memilik NIK (nomor Induk Kependudukan), berbentuk badan usaha baik PT, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata.Barulah jika prasyarat ini terpenuhi kita bisa mendaftarkan usaha yang dimiliki melalui OSS online.

Cara Daftar OSS

Caranya cukup mudah, yaitu dengan cara mengakses situs online yang telah disediakan. Silakan buka https://oss.go.id/ dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Ada pedoman yang bisa anda pelajari sebelum memutuskan mendaftarkan usaha di situs tersebut, karena memang butuh pemahaman untuk dapat mengisi form online dengan benar. Download panduannya di sini: PEDOMAN OSS.

Saya tidak menjelaskan secara detail bagaimana cara daftar usaha di OSS online ini, dikarenakan sudah tercantum dalam panduan yang saya tautkan di atas. Jika saya menjelaskan lagi di sini, bisa dipastikan mubadzir (pemborosan kata dan kalimat yang digunakan).

So, silakan buka panduan tersebut dan pelajari isinya. Jika setelah anda membaca panduan tersebut dan belum paham juga, silakan menghubungi saya. Insyaalloh akan saya bantu menjelaskan supaya lebih mudah dipahami.

Demikian artikel Panduan Cara Daftar OSS Online Bagi UMKM, semoga bermanfaat ya.

Share your love

Update Artikel

Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.