Tarif Baru STNK, BPKB, STCK, TNKB dan MUTASI Kendaraan Bermotor Tahun 2017

Seiring datangnya tahun 2017, ada perubahan TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, yang menurut aturan, pada tanggal 6 januari 2017 peraturan pmerintah (PP) ini mulai diberlakukan. Otomatis pada tanggal 5 Januari 2017 (saat artikel ini saya tulis), Kantor Samsat di sesaki oleh para pemilik kendaraan bermotor.

Perubahan ini jelas bukan perubahan yang membuat para pemilik kendaraan bermotor menjadi senang, karena perubahan ini sebagai penanda atas naiknya biaya penarikan bukan pajak oleh kepolisian RI. Namun meskipun ini bukan kabar baik. Sudah selayaknya kita tetap mematuhi aturan seperti biasanya. Adapun kenaikan tarif baru pengurusan TNK, BPKB, STCK, TNKB dan MUTASI Kendaraan Bermotor Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Roda 2 atau roda 3
BARU: Rp. 100.000 / sebelumnya Rp. 50.000
PERPANJANGAN: Rp. 100.000 / sebelumnya Rp. 50.000

Roda 4 atau lebih
BARU: Rp. 200.000 / sebelumnya Rp. 75.000
PERPANJANGAN: Rp. 200.000 / sebelumnya Rp. 75.000

Tarif Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Roda 2 atau roda 3: Rp. 25.000 / sebelumnya Rp. 0
Roda 4 atau lebih: Rp. 50.000 / sebelumnya Rp. 0

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Roda 2 atau roda 3
Baru: Rp. 225.000  / sebelumnya Rp. 80.000
Ganti kepemilikan: Rp. 225.000 / sebelumnya Rp. 80.000

Roda 4 atau lebih
Baru: Rp. 375.000 / sebelumnya Rp. 100.000
Ganti kepemilikan: Rp. 375.000 / sebelumnya Rp. 100.000

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
Roda 2 atau roda 3: Rp. 25.000 / sebelumnya Rp. 25.000
Roda 4 atau lebih: Rp. 50.000 / sebelumnya Rp. 25.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Roda 2 atau roda 3: Rp. 60.000 / sebelumnya Rp. 30.000
Roda 4 atau lebih: Rp. 100.000 / sebelumnya Rp. 50.000

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
Roda 2 atau roda 3: Rp. 150.000 / sebelumnya Rp. 75.000
Roda 4 atau lebih: Rp. 250.000 / sebelumnya Rp. 75.000

Untuk lebih jelasnya silakan membaca PP No. 60 tahun 2016 atau silakan DOWNLOAD

Nah itu tadi informasi kenaikan tarif pengurusan STNK, BPKB, STCK, TNKB dan MUTASI Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Semoga bermanfaat.

Share your love