Tugas, Wewenang, Kewajiban PPK dan PPS Dalam Pilgub Tahun 2018

Dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017 dijelaskan tahapan jadwal pembentukan PPK dan PPS Tahun 2017. Pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan pada tanggal  12 Oktober 2017 s/d 11 Nopember 2017.

TERBARU: Kisi-Kisi Tes PPK 2020
Bagi yang berniat untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan, ada baiknya untuk mempelajari tugas, wewenang dan kewajiban PPK. Karena materi ini merupakan materi pokok yang biasanya menjadi bahan pertanyaan saat tes nanti.

Oh ya, Berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 324/KPU/VI/2016  dijelaskan bahwa pedoman pembentukan PPK, PPS dan KPPS masih menggunakan PKPU Nomor 3 tahun 2015, jadi artikel yang saya tulis dahulu masih relevan untuk digunakan. Silakan di cek sendiri:

ARTIKEL RELEVAN:

Akan tetapi untuk tugas, wewenang dan kewajiban PPK pada penyelenggaran pemilu tahun 2018 menggunakan acuan UU No 10 tahun 2016 dan  UU Nomor 7 Tahun 2017, berbeda dari sebelumnya. Jadi untuk lebih lanjut, saya akan sharing terkait kedua undang-undang tersebut.

PENGERTIAN PPK DAN PPS

Dalam Pasal 16 UU No 10 Tahun 2016 berbunyi:

  • (1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.
    • (1a) seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
  • (2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • (3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
  • (4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
  • (5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 18 UU No 10 Tahun 2016 berbunyi:
  1. Untuk menyelenggarakan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan dibentuk PPS.
  2. PPS berkedudukan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
  3. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
  4. Hak keuangan anggota PPS dihitung sesuai dengan waktu Pelaksanaan tugasnya.
Pasal 19 UU No 10 Tahun 2016 berbunyi:
  1. Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang. 
  2. Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS. 
  3. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

TUGAS PPK DAN PPS DALM PILGUB 2018

    TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK

    Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 17 , disebutkan mengenai tugas-tugas PPK, antara lain:

    1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;
    2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
    3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
    4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
    5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
    6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimanadimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;
    7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
    8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
    9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
    10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
    11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
    12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
    13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
    14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    ARTIKEL TERKAIT:

    TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPS

    1. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukanpemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
    2. membentuk KPPS;
    3. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
    4. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
    5. mengumumkan daftar pemilih;
    6. menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;
    7. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
    8. menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimanadimaksud pada huruf g untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;
    9. mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; www.peraturan.go.id 2015, No.23 20
    10. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
    11.  melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;
    12. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
    13. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL;
    14. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
    15. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebgaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilihan;
    16. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK;
    17. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
    18. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
    19. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
    20. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
    21. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
    22. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
    23. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    24. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 
    Demikian Tugas, Wewenang, Kewajiban PPK dan PPS Dalam Pilgub Tahun 2018, semoga bermanfaat ya.
    Share your love

    Update Artikel

    Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.