Kisi-Kisi Tes Panwaslu Kecamatan Tahun 2018

Pemilihan Gubernur (pilgub) sebentar lagi di laksanakan, tepatnya tahun 2018. Namun persiapan pendaftaran Panwaslu Kecamatan sudah di buka mulai tahun ini, 2017. Untuk itu bagi yang menginginkan daftar menjadi panwaslu kecamatan harus mempersiapkan diri supaya bisa lulus tes tulis dan tes wawancara.
Kepanjangan Bawaslu, Bawasluprov, Bawaslukab dan Panwaslu Kecamatan
Ingat: Saat ini pengawas pemilu tingkat kabupaten sudah menjadi “Badan”, jadi bukan lagi disebut Panwas kabupaten tapi Bawaslu kabupaten. Ba = Badan / Pa= Panitia
Kisi-Kisi Tes Panwaslu Kecamatan Tahun 2018
Kisi-kisi ini merupakan hasil analisis berdasarkan kemungkinan-kemungkinan yang akan diujikan dalam tes tulis maupun tes wawancara oleh panitia
Ada beberapa yang perlu diketahui oleh calon pendaftar Panwaslu Kecamatan, yaitu mengetahui:
1. Struktur Organisasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten.
2. Apa Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatan?
- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
- pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
- pelaksanaan Kampanye;
- perlengkapan Pemilihan danpendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
- penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
- mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap-tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan
- oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
- mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
- memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Apa Kewajiban Panwaslu Kecamatan?
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 34 (klik untuk download) berbunyi, dalam Pemilihan Panwaslu Kecamatan wajib:
- bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
- menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan





