Pemilihan Gubernur Jatim (Pilgub Jatim 2018) sebentar lagi akan digelar, berbagai upaya persiapan para penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu telah dilaksanakan, hal tersebut dikandung maksud supaya pada saat penyelenggaraan Pilgub 2018 nanti bisa sebaik yang diharapkan.
Dalam pasal 108 s/d pasal 110 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki Tugas dan Wewenang sebagai berikut:
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa
- melaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- pendistribusian logistik Pemilu;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghihrngan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPSI;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutaa, dan Pemilu susulan;
- mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
- mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu Kelurahan/ Desa
- menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
- membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa
- menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas TPS;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan ketuhan;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Setiap Panwaslu Kelurahan/ Desa yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).