Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pilgub 2018

Pemilihan Gubernur Jatim (Pilgub Jatim 2018) sebentar lagi akan digelar, berbagai upaya persiapan para penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu telah dilaksanakan, hal tersebut dikandung maksud supaya pada saat penyelenggaraan Pilgub 2018 nanti bisa sebaik yang diharapkan.

Setelah melewati rangkaian rekrutmen tenaga baru, seperti Rekrutmen Panwascam Kecamatan dan juga Rekrutmen PPK dan PPS Dalam PILGUB 2018, kini Panwascam yang sudah terbentuk lebih awal membutuhkan kembali Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pilgub di tingkat desa.
Adapun informasi rekrutmen tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 29 Desember 2017 di masing-masing kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Jadi, bagi kalian yang berniat untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pilgub Jatim 2018 nanti, silakan mendaftarkan diri di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Seedbacklink affiliate

Dalam pasal 108 s/d pasal 110 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Panwaslu Desa/Kelurahan memiliki Tugas dan Wewenang sebagai berikut:

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa

  1. melaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: 
    1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; 
    2. pelaksanaan kampanye; 
    3. pendistribusian logistik Pemilu; 
    4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS; 
    5. pengumuman hasil penghihrngan suara di setiap TPS; 
    6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPSI; 
    7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 
    8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan 
    9. pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutaa, dan Pemilu susulan; 
  2. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; 
  3. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa; 
  4. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 
  6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kelurahan/ Desa

  1. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa

    1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil 
    2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas TPS; 
    3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan ketuhan; 
    4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan 
    5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Untuk menjadi seorang Panwaslu Kelurahan/Desa haruslah mengerti akan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai panitia pengawas pemilu kelurahan/desa, karena jika tidak mengerti bisa menjadi masalah di kemudian hari. Misalnya seperti yang tertera dalam Pasal 507 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi: 

    Setiap Panwaslu Kelurahan/ Desa yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

    Share your love

    Update Artikel

    Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.

    Tinggalkan Balasan