Pemutihan Pajak Motor Tahun 2018 Area Jatim

Informasi penting bagi para pemilik kendaraan bermotor yang ingin balik nama dan juga telat bayar pajak, di tahun 2018 ini, Bapeda Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan Pemutihan atau Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2018. Ini kesempatan baik untuk memulai hidup tertib pajak dan tertib aturan.

Seperti yang tertulis dalam surat edaran Bapeda Provinsi Jawa Timur Nomor 970/30858/202.3/2018 dijelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan dalam rangka meringankan beban rakyat Jawa Timur dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, penerimaan negara bukan pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.
Pembebasan Pajak Daerah ini meliputi:
  1. Pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya;
  2. Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kebijakan ini berlaku tanggal 24 September 2018 s/d 15 Desember 2018. Untuk itu, mari kita sukseskan pemutihan 2018 ini dengan senang gembira. Mumpung ada kesempatan baik, jangan biarkan kendaraan bermotor anda bodong alias tidak terlisensi legal. 
Share your love

Update Artikel

Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.

Tinggalkan Balasan