Skema Perhutanan Sosial

Di pulau Jawa terdapat hutan seluas kurang lebih 2 juta hektar yang dikelola Perum Perhutani. di beberapa wilayah pengelolaan hutan dilakukan bersama masyarakat setempat melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat atau PHBM, yang melibatkan lembaga Masyarakat Desa Hutan atau LMDH.

Namun demikian terdapat wilayah-wilayah hutan yang belum terkelola baik di sana, Keterlibatan Masyarakat belum jelas, kadang kala terjadi konflik antar petani penggarap, akibatnya hutan menjadi terlantar lahan-lahannya dibiarkan gundul.

Dalam kondisi demikian negara tentunya harus hadir turun tangan memberi solusi. Untuk itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kebijakan tentang perhutanan sosial dengan menerbitkan Permen Nomor 83 tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial dan Permen Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.

Seedbacklink affiliate

Perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani dengan skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan sosial atau IPHPS dilaksanakan pada hutan lindung atau hutan produksi yang tutupan lahannya kurang dari 10% dalam kurun waktu sedikitnya 5 tahun berturut-turut, atau pada lahan lahan di mana terjadi kondisi sosial khusus misalnya ada konflik antara petani penggarap, pendatang, maupun pemilik modal.

Perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani dengan skema kemitraan kehutanan yang dilaksanakan di hutan lindung atau hutan produksi yang tutupan lahan yang lebih dari 10% dan tidak terjadi kondisi sosial khusus, tidak ada konflik atau yang pola PHBMnya sudah berjalan dengan baik, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memberikan perlindungan dan pengakuan dalam bentuk penerbitan surat keputusan rekognisi dan perlindungan kemitraan kehutanan.

Seedbacklink affiliate

Manfaat dari program perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani adalah sebagai berikut:
jangka waktu akses legal kelelahan adalah 35 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan sekali dalam lima tahun insentif bagi usaha antara petani dan Perum Perhutani, sesuai dengan peraturan nomor 39 tahun 2017 yakni:

  1. Bila lahan digunakan untuk menanam tanaman pokok hutan, petani akan mendapat 70% dari hasil usaha sisanya 30% menjadi hak Perum Perhutani.
  2. Bila petani memutuskan melakukan budidaya ikan atau tambak Ia mendapat bagi hasil 70%,
  3. Bila dilakukan budidaya tanaman multiguna petani mendapatkan hasil sebesar 80%
  4. Bila dilakukan budidaya tanaman semusim dan ternak petani mendapat 90 persen bagi hasil.
  5. Bila petani menjalankan usaha jasa lingkungan Ia mendapat bagi hasil sebesar 90%.

Selain itu manfaat penting lain yang didapat petani adalah ia bisa mendapat pembinaan intensif dari Kementerian terkait serta perbankan. Ia bisa mendapat kepastian pasar atau serapan hasil produksi, ia bisa memperoleh akses pembiayaan baik itu melalui Badan Layanan Umum atau BLU maupun perbankan, dalam bentuk kredit usaha rakyat atau KUR sehingga mendapatkan kartu Tani. Kartu ini bisa digunakan untuk mendapat fasilitas subsidi sarana produksi pertanian atau saprotan.

Seedbacklink affiliate

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan proaktif memfasilitasi masyarakat yang mata pencaharian utamanya bergantung pada hutan di sekitar mereka tinggal, guna mendapatkan akses legal kelola lahan melalui kelompok tani, LMDH, gabungan kelompok tani atau GAPOKTAN serta koperasi.

Pemerintah antara lain akan melakukan verifikasi administrasi yakni melakukan pendataan by name atau by NIK, maupun verifikasi teknis di lapangan. Bila memenuhi persyaratan, para petani akan diberi akses legal kelola hutan, mereka akan mendapat IPHPS atau surat keputusan rekognisi dan perlindungan kemitraan kehutanan serta kartu perhutanan sosial yang dapat digunakan untuk pengaduan dan evaluasi.

Bila di lokasi lahan terjadi konflik sosial pemerintah turun tangan memberi penyelesaian yang adil melalui mediasi, dengan begitu konflik tidak berkepanjangan dan lahan lahan terlantar dapat segera ditanami kembali.

Seedbacklink affiliate

untuk mendapat informasi lebih lanjut tentang program ini silakan menghubungi Direktorat Jenderal perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan di Kementerian LHK atau Anda dapat pula melihat informasi di situs pskl.menlhk.go.id.

Akhir kata program perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melestarikan lingkungan memberdayakan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia merupakan wujud nawacita khusus poin-poin:

  1. Nawacita satu negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara
  2. Nawacita 6 meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan Bangkit Bersama bangsa Asia lainnya
  3. serta nawacita 7 mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik

Untuk lebih memahami artikel ini, silakan lihat video di bawah ini:


Terimakasih sudah mampir di mastrigus.com. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.

Share your love

Update Artikel

Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.

Tinggalkan Balasan