Apakah masyarakat bisa melaporkan dugaan korupsi kepada penegak hukum? Bagaimana cara melaporkan korupsi? Apakah si pelapor dijamin keamanannya? Dan apa reward yang bisa didapatkan oleh pelapor?.
Kawan, pertanyaan-pertanyaan di atas sudah dijawab tuntas oleh Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai prosedur dan tata cara pelaporan dugaan korupsi oleh masyarakat kepada penegak. Tidak hanya itu, bagi masayarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi lalu laporan tersebut terbukti benar, maka si pelapor berhak mendapatkan reward berupa piagam dan premi sebesar maksimal Rp. 200.000.000,-.
Selanjutnya, saya akan membuat daftar pertanyaan sekaligus jawaban “Cara Melaporkan Korupsi” merujuk dari PP No. 43 Tahun 2018.
Siapakah yang dimaksud Penegak Hukum dalam PP No. 43 Tahun 2018 tersebut?
Pasal 1. Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesla, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Apa Masyarakat Bisa Berperan Dalam Pemberantasan Korupsi?
- hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan
- hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
- Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima.
- Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat meminta keterangan dari Pelapor.
- Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
- Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak Hukum.
- Hak untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf e diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat dalam hal:
- melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai Pelapor, saksi, atau ahli.
- Pelindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang ln Forannya mengandung kebenaran.
- Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam memberikan pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Lebih jelasnya, cek di PP No. 43 Tahun 2018. Ini previewnya