Apa Itu UMKM? Pengertian, Dasar Hukum, Aturan Lama dan Baru

Bingung usaha Anda masuk UMKM atau bukan? Artikel ini menjelaskan apa itu UMKM, dasar hukum, dan perubahan aturan terbaru yang perlu Anda pahami.

Apa itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini merujuk pada aturan dasarnya, yakni UU 20/2008, lalu diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan PP 7/2021. UMKM merupakan jenis usaha produktif yang jumlahnya paling besar di Indonesia dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Banyak orang mengira UMKM hanya berarti usaha kecil. Padahal dalam regulasi, UMKM punya definisi yang cukup jelas. Status ini juga bukan sekadar label. Dalam banyak program pemerintah, kategori UMKM menentukan apakah sebuah usaha bisa mengakses pelatihan, pembiayaan, bantuan, kemudahan perizinan, sampai peluang masuk pengadaan barang/jasa.

Saya pernah cukup lama berkiprah dalam berbagai kegiatan terkait UMKM. Dan ada satu pertanyaan yang hampir selalu muncul: UMKM itu sebenarnya batasnya apa?

Jawabannya ada di dasar hukum.

Apa itu UMKM Menurut Undang-Undang?

Definisi UMKM pertama kali dirumuskan secara kuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Di aturan itu, UMKM dijelaskan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, dan bukan anak perusahaan maupun cabang dari usaha besar. Dengan kata lain, UMKM adalah usaha mandiri.

Dalam UU tersebut, UMKM dibagi menjadi tiga kelompok: mikro, kecil, dan menengah. Perbedaannya bukan pada jenis usahanya, tetapi pada skala usaha.

Aturan Lama: UMKM Diukur dari Aset atau Omzet

Dalam aturan lama (UU 20/2008), skala UMKM ditentukan dari dua hal: kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Kekayaan bersih yang dimaksud adalah aset setelah dikurangi utang, dan tidak memasukkan tanah serta bangunan tempat usaha.

Pada masa itu, batas omzet usaha mikro masih tergolong rendah, yaitu hanya sampai ratusan juta rupiah per tahun. Sementara usaha kecil dibatasi sampai miliaran rupiah per tahun. Aturan ini dipakai bertahun-tahun, namun lama-kelamaan mulai terasa tidak relevan karena perubahan ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan banyak usaha yang sebenarnya masih “kelas UMKM”, tetapi omzetnya terlihat besar di atas kertas.

Aturan Baru: UMKM Lebih Fleksibel

Pemerintah kemudian memperbarui aturan UMKM melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Di aturan baru ini, pendekatan klasifikasi UMKM dibuat lebih fleksibel.

Jika sebelumnya acuan utamanya kekayaan bersih dan omzet, kini pemerintah memperkenalkan acuan yang lebih praktis, yaitu modal usaha atau omzet tahunan. Ini memudahkan pelaku usaha, terutama yang baru berdiri atau belum punya laporan keuangan rapi, untuk tetap bisa mengukur skala usahanya.

Perubahan Paling Penting: Batas UMKM Diperluas

Perubahan yang paling terasa adalah batasannya yang diperluas.

Dalam aturan baru, usaha mikro tidak lagi berhenti di omzet ratusan juta. Kini, usaha dengan omzet sampai miliaran rupiah per tahun masih bisa masuk kategori mikro. Begitu juga usaha kecil yang sebelumnya dibatasi sampai sekitar dua koma lima miliar, kini diperluas sampai belasan miliar rupiah.

Sederhananya: lebih banyak usaha bisa tetap disebut UMKM, meskipun usahanya berkembang.

Dan ini bukan hal sepele.

Karena banyak fasilitas pemerintah—mulai dari pembiayaan, pelatihan, sampai kemudahan perizinan—sering mensyaratkan status UMKM. Dengan batas yang diperluas, pelaku usaha yang sedang bertumbuh tidak langsung “terlempar” menjadi usaha besar hanya karena omzetnya naik mengikuti kondisi ekonomi.

Jadi, Apa itu UMKM ?

UMKM adalah usaha mandiri yang skalanya masuk kategori mikro, kecil, atau menengah sesuai kriteria pemerintah.

Jika Anda pelaku usaha, cara paling sederhana untuk mengenali kategori usaha Anda adalah melihat omzet tahunan dan modal usaha. Tidak perlu pusing menghitung rumit, karena pada intinya pemerintah memakai ukuran skala usaha, bukan jenis usaha.

Masih bingung mau membuat konsep usaha UMKM? Anda bisa pelajari di artikel ini: Cara Mudah Membuat Konsep Bisnis dengan Model Bisnis Bagi UMKM Pemula

Share your love
mastrigus
mastrigus

Trigus Dodik Susilo adalah penulis dan webmaster asal Trenggalek yang aktif membangun dan mengelola media digital berbasis komunitas. Ia dikenal sebagai pendiri KabarTrenggalek.com dan Nggalek.co. Karyanya berfokus pada penguatan informasi akar rumput melalui teknologi.

Articles: 974