Kutukan Sumber Daya Alam dan Konflik Agraria di Indonesia

Sebuah ikhtiar kecil dari timur Indonesia untuk menata ulang hubungan manusia, tanah, dan kekuasaan. Dari sini, percikan gagasan itu bisa saja menjalar ke provinsi lain, hingga akhirnya menjadi arus besar dalam perjuangan agraria di Indonesia.

Agraria bukan sekadar urusan tanah atau sertifikat. Ia mencakup bumi, air, hutan, udara, mineral, dan seluruh sumber daya alam yang menopang kehidupan manusia. Amanat konstitusi sejak awal sudah tegas: UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 menempatkan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun perjalanan sejarah memperlihatkan arah sebaliknya. Jurang antara amanat konstitusi dan praktik kebijakan semakin melebar, melahirkan krisis agraria yang tidak kunjung selesai.

Jejak kolonialisme menorehkan luka panjang. Politik agraria Belanda dibangun lewat domein verklaring dan Agrarische Wet 1870, yang menjadikan tanah sebagai milik negara kolonial. Rakyat hanya dianggap penyewa di tanah kelahirannya sendiri. Sistem ini melanggengkan penghisapan, di mana tanah luas diberikan kepada perkebunan swasta Eropa, sementara petani pribumi kehilangan hak.

Pasca-kemerdekaan, pola ini tidak sepenuhnya hilang. Ia justru bergeser menjadi neo-kolonialisme agraria, ketika proyek strategis nasional, ekspansi perkebunan, hingga tambang besar-besaran melanjutkan logika lama: tanah dan hutan diperlakukan sebagai komoditas, masyarakat adat disingkirkan, dan keuntungan hanya mengalir ke lingkaran elite.

UUPA 1960 pernah menjadi harapan untuk memutus rantai kolonial. Dengan menegaskan fungsi sosial tanah, UUPA menempatkan rakyat sebagai pusat. Tetapi implementasi kebijakan macet di tengah jalan. Politik pembangunan Orde Baru menghidupkan kembali logika ekstraksi: hutan dipandang hanya sebagai kayu, tanah sebagai modal, dan rakyat desa mudah digusur demi investasi. Amandemen UUD 1945 bahkan menambahkan kata “efisiensi” dalam Pasal 33, yang membuka pintu dominasi logika pasar. Tanah kehilangan makna sosial, direduksi menjadi aset ekonomi semata.

Ketimpangan agraria hari ini bisa dilihat jelas dalam angka. Hampir setengah dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat dikuasai hanya oleh 60 keluarga. Pada 2010, lebih dari separuh aset nasional terkonsentrasi di tangan 0,2 persen penduduk, sebagian besar berupa tanah. Satu persen penduduk menguasai 50 persen aset, sementara 90 persen rakyat harus berbagi sisanya yang hanya 10 persen. Di sektor sawit, 25 taipan menguasai 5,1 juta hektar, sementara petani kecil rata-rata hanya memiliki lahan 0,5 hektar atau bahkan sama sekali tidak punya tanah. Kondisi ini menjadikan Indonesia salah satu negara dengan ketimpangan kepemilikan tanah tertinggi di dunia.

Fenomena kutukan sumber daya menambah luka. Alih-alih membawa kemakmuran, kekayaan tambang justru melahirkan bencana. Batubara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, emas di Papua—semuanya menunjukkan pola sama: konflik agraria merebak, lingkungan hancur, rakyat miskin, sementara keuntungan mengalir ke segelintir korporasi. Alih-alih menghapus kemiskinan, sumber daya justru menjadi kutukan sosial dan ekologis.

Di Papua, wajah kolonialisme agraria tampak paling telanjang. Hutan yang selama berabad-abad menjadi rumah masyarakat adat dipersempit oleh paradigma kehutanan kolonial, yang memandang hutan sekadar cadangan kayu. Bagi orang Yaben di Sorong Selatan, hutan adalah sumber pangan, ruang spiritual, dan penopang identitas budaya. Namun masuknya konsesi tambang, hutan tanaman industri, dan perkebunan sawit menghapus seluruh sistem kehidupan itu. Situasi ini sering digambarkan sebagai bentuk etnogenosida: penghancuran perlahan masyarakat adat melalui perampasan ruang hidup.

Di balik semua itu, gurita oligarki mengendalikan arah kebijakan. Hampir separuh anggota DPR berlatar belakang pengusaha, dengan kepentingan langsung di ribuan perusahaan sektor ekstraktif. Hubungan kuasa modal dan politik membuat kebijakan agraria jarang berpihak pada rakyat. Korupsi perizinan di daerah-daerah kaya tambang hanyalah bukti kecil bagaimana negara ikut melanggengkan ketimpangan.

Masalah agraria di Indonesia dengan demikian bukan sekadar teknis pertanahan. Ia adalah persoalan politik dan sejarah. Kolonialisme memang berganti wajah, dari Belanda, Jepang, Orde Baru, hingga neoliberalisme sekarang, tetapi logikanya tetap sama: mengeruk sumber daya dan menyingkirkan manusia di sekitarnya.

Karena itu, penyelesaiannya pun tidak bisa setengah hati. Dibutuhkan pembalikan arah politik agraria: dari instrumen akumulasi elite menjadi sarana untuk hidup adil dan bermartabat bagi seluruh rakyat. Jalan itu menuntut pengakuan penuh terhadap masyarakat adat, audit kepemilikan tanah untuk memutus konsentrasi lahan, riset partisipatif yang melibatkan komunitas, serta perubahan hukum daerah dan nasional agar berpihak pada rakyat.

Krisis agraria adalah jantung krisis keadilan sosial di Indonesia. Tanpa menyentuh akar masalah ini, cita-cita konstitusi tidak akan pernah tercapai. Reformasi agraria sejati bukan sekadar sertifikat, melainkan keberanian untuk mengembalikan tanah, hutan, dan sumber daya kepada mereka yang telah lama tinggal dan hidup darinya.

Artikel ini ditulis sebagai catatan materi Sekolah Agraria yang diprakarsai LHKP PP Muhammadiyah di Sorong, Papua Barat

Trigus D. Susilo
Bagikan
mastrigus
mastrigus

Trigus Dodik Susilo adalah penulis dan webmaster asal Trenggalek yang aktif membangun dan mengelola media digital berbasis komunitas. Ia dikenal sebagai pendiri KabarTrenggalek.com dan Nggalek.co. Karyanya berfokus pada penguatan informasi akar rumput melalui teknologi.

Articles: 985