Regulasi BPD – Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. (PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 DAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014)
BPD merupakan lembaga formal di tingkat desa yang sebenarnya punya peran strategis dalam mendorong akuntabilitas sosial, demokratisasi dan kesejahteraan warga desa. oleh karenanya UU dan PERMENDAGRI mengatur fungsi dan tugas BPD.
FUNGSI BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
TUGAS BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atau silakan kunjungi laman ini untuk melihat regulasi tentang desa (lengkap) – REGULASI DESA