Sekar Desa (Sekolah Anggaran Desa) di Kabupaten Trenggalek

Tahap pelaksanaan program pendampingan bagi pemerintah desa dan masyarakat yang diinisiasi oleh Fitra (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) bekerjasama dengan KOMPAK telah sampai pada proses implementasi. Progres ini merupakan tindak lanjut dari perencenaan model dan modul pendampingan beberapa bulan sebelumnya.

Di Trenggalek, desa yang menjadi dampingan Fitra berada di Kecamatan Panggul,  yakni Desa Banjar, Desa Sawahan dan Desa Tangkil. Sebelumnya, di tahun 2018, fitra juga melaksanakan program pendampingan serupa di 4 desa lain. Yaitu Desa Tanggaran dan Desa Karanganyar (Kecamatan Pule), Desa Watulimo dan Desa Gemaharjo (Kecamatan Watulimo).

Sebelumnya, target pendampingan yang dilakukan oleh Fitra fokus kepada anggota BPD, di antara tujuan yang jendak dicapai adalah, memberikan pemahaman kepada BPD terkait peran serta dan tanggung jawab bag terlaksananya pemerintahan di level desa. dan untuk kali ini, ada beberapa fokus yang hendak didorong, yakni, mendorong terlaksananya pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan dan pencatatan sipil) yang inklusif dann responsif gender, juga ditambah mengenai isu ekonomi perdesaan.

Seedbacklink affiliate

Tanggal 18-19 hari Sabtu-Minggu bulan Mei tahun 2019, tim berangkat menuju desa tujuan. Tim yang terlibat adalah Cak Dakelan (Ketua Fitra Jatim), Trigus (saya sendiri) dan Indra (CO Trenggalek). Adapun tujuan pertemuan pertama ini adalah untuk mensosialisasikan program serta merefleksi penerapan UU Desa No. 6 Tahun 2014 di desa masing-masing.  Acara ini dikemas dalam Sekolah Anggaran Desa atau disingkat Sekar Desa.

Sekar Desa di Desa Banjar, Sawahan dan Tangkil

Sekar Desa (Sekolah Anggaran Desa) di Kabupaten Trenggalek

Pelaksanaan sekar desa di Desa Banjar dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB, Sabtu, 18 Mei 2019. waktu –yang relatif malam– ini dipilih karena menyesuaikan dengan jadwal aktivitas warga, yakni Solat Tarawih. Sedangkan di Desa Sawahan dilaksanakan tanggal 19 Mei 2019 pukul 09.00 dan di Desa Tangkil dijadwalkan pada jam 14.00 di tanggal yang sama.

Seedbacklink affiliate

Dari masing-masing desa,  warga yang dilibatkan sejumlah 25 orang, terdiri atas kepala desa dan perangkat, anggota BPD, kelompok perempuan, PKK dan tokoh masyarakat. Tema yang dibicarakan berkaitan dengan keberadaan program serta merefleksi penerapan UU Desa di masing-masing Desa.

Sekar Desa dimulai dari pemaparan Mas Dakelan mengenai program pendampingan serta mengajak kepada peserta untuk merefleksi penerapan UU Desa, Kemudian dilanjutkan sesi perkenalan dari peserta.

Menariknya ketika sesi “curhat” dari peserta yang hadir, banyak di antara mereka (terutama perempuan) menyampaikan kondisi desa serta keinginan-keinginan mereka untuk memajukan desa. Namun selama ini, pelibatan mereka (masyarakat) di level desa belum menyentuh tujuan subtansi.

Memang ada musrenbang desa atau musyawarah desa yang diinisiasi setiap tahun, namun menurut para warga (peserta yang hadir), kendati acara itu dihelat dan mengundang mereka, masih berupa acara seremoni yang belum membahas titik subtantif terkait isu-isu sosial atau isu pembangunan di desa.

Seedbacklink affiliate

Rata-rata peserta yang hadir dalam kegiatan sekar desa, menyampaikan hal serupa, yakni pelibatan untuk membahas isu di desa secara masif dan subtansif. Tentu, kami sebagai fasilitator mencatat keluhan-keluhan ini guna dicarikan solusi untuk dikemudian hari (pertemuan berikutnya) supaya proses perencanaan dan pembangunan desa kian menyentuh persoalan akar rumput dan berbasis masyarakat.

Pandangan Umum Tentang Sekar Desa

Sekar Desa (Sekolah Anggaran Desa) di Kabupaten Trenggalek

sejak diundangkan pada 15 Januari 2014, Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) ini menjadi semangat baru bagi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dalam membangun Indonesia.

Semangat ini tercermin dari komitmen pemerintah saat ini yang mencanangkan “Pembangunan Indonesia dari pinggiran“, dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Nawacita Ke-3 Jokowi.

Seedbacklink affiliate

Komitmen ini kemudian dilanjutkan dengan membentuk kementerian yang khusus mengurus desa, yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemen.Desa, PDTT). Komitmen tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Cita-cita ini akan dapat dicapai oleh masyarakat desa ketika mereka berdaulat secara politik, ekonomi, social, dan budaya. Dan desa saat ini telah diberi pengakuan sebagai kesatuan masyarakat hukum, mempunyai otoritas dan kewenangan lebih untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri, dan mengelola sumberdaya manusia dan sumber daya alam lainnya yang memungkinkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Melalui sekolah anggaran desa ini bermaksud untuk membahas dan mendiskusikan tentang implementasi undang-undang desa berdasarkan konsep berdesa membangun dan pembangunan desa, regulasi turunan UU Desa, azas dan prinsip berdesa, dan kewenangan desa.

Seedbacklink affiliate

Topik ini utamanya adalah memotret point-point substansi UU Desa dan regulasi turunannya yang dipraktikan maupun yang belum dipraktikan oleh desa. Hal ini penting mengingat begitu banyak regulasi turunan UU Desa yang telah diterbitkan paling tidak oleh tiga kementerian.

Kegiatan sekolah anggaran desa ini secara umum adalah untuk meningkat pemahaman baik oleh pemerintah desa, BPD, kelompok perempuan dan kelompok disabilitas tentang semangat dan substansi undang-undang desa secara baik. Selain itu Sekar Desa ini bertujuan untuk mengidentifikasi praktek-praktek baik dan perubahan yang terjadi di desa berdasarkan konsep desa membangun dan pembangunan desa, UU Desa dan regulasi turunannya, asas dan prinsip berdesa serta kewenangan desa.

Seedbacklink affiliate

Semoga pendampingan ini sukses ya, do’akan.

Ingin berbincang-bincang terkait proses perencanaan dan pembangunan desa, silakan hubungi kontak saya. Kami siap membantu desa anda menjadi lebih berdaya.

Share your love

Update Artikel

Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.

Tinggalkan Balasan